ABSTRAK
Instagram, menjadi media sosial nomor satu yang paling banyak dilakukannya tindak cyberbullying dilansir dari tekno.kompas.com. sempat viral beberapa waktu yang lalu tentang gubahan lagu Indonesia Raya yang dilakukan oleh Alffy Rev yang di unggah ke kanal Instagram dan youtube. Postingan tersebut tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, yang mana bahkan banyak juga yang melakukan bullying terhadap Alffy Rev. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana diskursus cyberbullying yang terjadi dalam wacana ini dengan menggunakan Analisis wacana kritis Teun A. van Dijk.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan paradigma kritis dan pendekatan Analisis wacana kritis. Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa bullying yang menimpa Alffy rev disebabkan karena gubahan lagu Indonesia Raya yang dilakukannya melanggar UUD 1945 Pasal 59 Nomor 24 Tahun 2009.
Dalam hal ini juga bullying sendiri tidak di benarkan karena bullying telah melanggar UUD KUHAP tentang Asas praduga tak bersalah, yang isinya adalah tentang bagaimana seseorang harus dianggap tidak bersalah hingga penggadilan memberikan keputusan.
Kata Kunci: Cyberbullying, Gubahan Lagu Indonesia Raya, Analisis Wacana Kritis, Teun A. van Dijk.