ABSTRAK
Instagram adalah media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat di dunia, khususnya Indonesia. Instagram memiliki fitur dalam penyampaian pendapat yaitu pada kolom komentar foto Instagram. Komentar yang diberikan dapat berupa komentar positif atau negatif. Komentar negatif pada Instagram salah satunya berupa ujaran kebencian. Berdasarkan Undang – Undang ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”. Pihak yang berwenang sulit menangani ujaran kebencian yang ada oleh karena itu, penelitian ini menghasilkan sistem yang akan mendeteksi ujaran kebencian pada kolom komentar Instagram dengan metode K- Nearest Neighbor. Dengan adanya sistem ini dapat membantu pihak yang berwenang untuk menangani kasus ujaran kebencian. Hasil penelitian tugas akhir ini dalam mendeteksi ujaran kebencian didapatkan akurasi dengan rata- rata 96.22%.
Kata Kunci : Instagram, K-Nearest Neighbor, kebencian