Dengan berkembangnya teknologi informasi menjadikan segala urusan yang ada di kehidupan sehari- hari harus mengandalkan teknologi. Tidak terkecuali dalam kegiatan di Pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, setiap pemerintahan Daerah harus menggunakan teknologi dalam kegiatan pemerintahannya, atau yang kita kenal dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Tak terkecuali Pemda (Pemerintahan Daerah) KBB (Kabupaten Bandung Barat). Seiring dengan berjalannya proses SPBE ini, muncul berbagai macam risiko dari segala aspek yang mana risiko tersebut dapat menghambat pelaksanaan SPBE ini. Maka dari itu, dikeluarkanlah pedoman dalam manajemen risiko di Pemerintahan yaitu Permen PANRB No. 5 Tahun 2020. Pedoman tersebut yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini dengan melakukan penilaian risiko dimana pada penelitian ini teridentifikasi 9 risiko negatif dan 6 risiko positif yang pada tahapan selanjutnya 4 risiko positif dan 1 risiko negatif yang masuk pada ambang batas selera risiko yang ada dilakukan rekomendasi penanganan risiko, sehingga selanjutnya dibuat peta rancangan rekomendasi pada aspek personil, proses, dan teknologi pada risiko tersebut. Dengan dilakukannya manajemen risiko tersebut, risiko yang telah teridentifikasi dapat dikelola dengan baik sehingga pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintahan KBB dapat berjalan dengan lancar.