Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam mendukung APBN. Namun, penerimaan negara dari pajak di Indonesia belum optimal. Ketidakoptimalan tersebut karena tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan kualitas pelayanan secara simultan dan parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong periode 2020. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang terdaftar wajib SPT di KPP Pratama Cibinong tahun 2020. Penelitian ini menggunakan convenience sampling dengan jumlah sampel Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 72 orang. Data penelitian dianalisis dengan analisis statistic deskriptif dan analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan kualitas pelayanan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Cibinong. Secara parsial, tarif pajak dan kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, sedangkan pemahaman peraturan perpajakan tidak mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Disarankan kepada peneliti selanjutnya dapat menguji kembali variabel penelitian yang berpengaruh pada kelompok Wajib Pajak lainnya. Bagi Wajib Pajak, disarankan untuk meningkatkan kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan meng-update pengetahuan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, membayar serta melaporkan pajaknya sebelum batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, bagi KPP Pratama Cibinong, sebaiknya mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak baik dari peraturan dan tata cara perpajakan, serta tarif pajak yang diberlakukan.