Tuli merupakan kondisi seseorang tidak bisa mendengar suara secara penuh atau sebagian pada salah satu atau kedua telinganya. Teman Tuli memiliki budaya Bahasa isyarat sebagai cara untuk berkomunikasi baik dengan sesama penyandang Tuli atau dengan orang dengar, namun permasalahannya tidak semua orang dengar mau mengenal Bahasa Isyarat karena menurut mereka Bahasa Isyarat itu tidak penting sebab mereka jarang bertemu dan berinteraksi dengan penyandang Tuli. Namun dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai dan perusahaan swasta 1 persen. Dengan adanya peraturan ini membuat banyak interaksi yang terjadi antara teman dengar dan Tuli maka dari itu dibutuhkannya BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) sebagai jembatan komunikasi. Metode yang digunakan untuk mengenal BISINDO ini bernama 3B (Bertemu, Belajar dan Berkomunikasi). Memberikan pemahaman akan pentingnya mengenal BISINDO menggunakan metode 3B untuk menghadapi kendala komunikasi, menjadi sebuah solusi menghindari kesalahpahaman dengan teman Tuli yang bisa terjadi dimana saja karena UU Ketenagakerjaan Disabilitas. Penulis membuat sebuah pergerakan sosial yang mengkampanyekan pentingnya mengenal BISINDO menggunakan metode 3B. Dengan ada kampanye tersebut penulis berharap dapat mengenalkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya BISINDO serta mengubah pola pikir masyarakat yang tidak peduli menjadi ingin belajar BISINDO.