Audit fee merupakan besaran biaya yang diberikan kepada kantor akuntan publik. Aturan mengenai penentuan audit fee tercantum dalam Surat Keputusan PP No.2/IAPI/III/2016 tentang Kebijakan Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat faktor yang mempengaruhi audit fee, diantaranya risiko perusahaan, kompleksitas perusahaan, managerial ownership, dan audit partner rotation. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh risiko perusahaan, kompleksitas perusahaan, managerial ownership dan audit partner rotation terhadap audit fee pada sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016-2020. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sub sektor makanan dan minuman. Teknik sampling yang digunakan yaitu purposive sampling dan jumlah sampel dalam penelitian sebanyak 90 sampel terdiri dari 18 perusahaan dengan periode selama 5 tahun. Metode analisis data menggunakan analisis regresi data panel menggunakan software Eviews 10 dengan melakukan beberapa tahap pengujian. Hasil penelitian menunjukkan risiko perusahaan, kompleksitas perusahaan, managerial ownership, dan audit partner rotation berpengaruh secara simultan terhadap audit fee. Secara parsial kompleksitas perusahaan dan managerial ownership berpengaruh positif terhadap audit fee. Sedangkan risiko perusahaan, dan audit partner rotation tidak berpengaruh terhadap audit fee.