Dengan berkembangnya revolusi industri 4.0 mengakibatkan munculnya
peluang industri yang besar karena variasi permintaan produksi dan pola hidup
masyarakat yang berubah. Indonesia juga melakukan pembangunan industri dalam
berbagai sektor bidang, salah satunya pada industri halal. Halal telah menjadi hal
utama yang banyak dibicarakan di dunia bisnis, terutama industri kuliner.
Konsumsi halal merupakan kebutuhan wajib bagi umat Muslim, bahkan juga
sebagai pilihan utama bagi kalangan non-Muslim. Oleh karena itu, penelitian ini
membahas tingkat kesadaran konsumen khususnya non-Muslim Kota Malang
tentang makanan halal yang mereka konsumsi sehari-hari yang dipengaruhi oleh
beberapa faktor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis tingkat
kesadaran konsumen non-Muslim Kota Malang terhadap produk halal. Penelitian
ini juga mengukur religious belief, health reason, logo certification, exposure, dan
Halal Supply Chain Awareness. Temuan tersebut dapat dijadikan acuan bagi
pemerintah dan pembuat kebijakan halal. Dan dapat dijadikan acuan bagi para
pengusaha untuk berinovasi membuat produk-produk halal di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
kuantitatif dengan skala likert sebagai pengukuran. Teknik sampling yang
digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Metode analisis data
yang digunakan pada penelitian ini adalah Structural Equation Modeling (SEM)
dan diolah menggunakan smartPLS. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
kuesioner. Kuesioner dibagikan kepada 100 responden non-Muslim yang bertempat
tinggal di Kota Malang baik pria maupun wanita berusia 15 hingga 60 tahun.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian, keempat variabel mempunyai
pengaruh dan hubungan yang signifikan terhadap halal supply chain awareness.
Maka masyarakat non-Muslim Kota Malang sadar akan pentingnya produk halal.
Adapun saran yang diberikan adalah para distributor harus lebih memperhatikan
setiap produk yang dipasarkan. Dengan memperkuat keyakinan religius,
memastikan produk yang dihasilkan aman, memberikan kepastian halal bahwa
sertifikat halal di Indonesia hanya dikeluarkan oleh MUI sebagai pemangku
kepentingan dan juga memberikan edukasi serta informasi terkait dengan produk
halal.
Kata Kunci: Halal Supply Chain Awareness, religious belief, health reason, logo
certification, exposure