Kantor Dinas Pekerjaan Umum adalah kantor adminisitrasi yang menangani terkait infrastruktur daerah maupun negara. Kantor Dinas Pekerjaan Umum menaungi berbagai bidang mulai dari pemukiman warga hingga bangunan pemerintahan hingga pengadaan jalan dan fasilitas public untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan. Perancangan kantor pemerintahan harus disesuaikan dengan standar yang diatur dalam peraturan presiden Republik Indonesia nomor 73 tahun 2011. Sebagai instansi yang menangani infrastruktur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum merupakan kiblat dalam perancangan banyak bangunan dari kedinasan pemerintah lainnya. Sehingga perancangan ini bertujuan untuk memberikan konsep perancangan yang lebih efektif dan sesuai dengan standar perarturan Presiden. Dalam pengumpulan data perancangan, metode yang digunakan adalah observasi yang dilakukan pada kantor Dinas Pekerjaan Umum yang terletak di Kabupaten Bulungan, provinsi Kalimantan Utara, wawancara yang dilakukan pada berbagai bidang dalam kantor Dinas Pekerjaan Umum, Metode lainnya adalah dokumentasi terkait dengan kondisi eksisting bangunan dari Kantor Dinas pekerjaan Umum, metode studi banding yang dilakukan dengan membanding kantor eksisting dengan dua kantor Dinas Pekerjaan Umum lainnya yaitu kantor PIP2B Kalimantan Utara dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, dan metode terakhir adalah studi literature dengan mengumpulkan literatur standar perancangan. Kantor ini menerapkan pendekatan green design. Green design adalah perancangan dengan melakukan pendekatan perancangan bertujuan untuk menciptakan bangunan yang sehat dengan menekan penggunaan energi berlebih dan penggunaan material alam. Dengan kondisi eksisting saat ini sangat dibutuhkan perancangan ulang pada bangunan agar dapat memenuhi standar.
Kata Kunci: Perancangan ulang, Interior, Kantor pemerintah, Green Design