Penelitian ini membahas mengenai sistem kerja yang diterapkan oleh housekeeping The Westin Jakarta. Menurut UU No.1 Tahun 1951 pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari tujuh jam dan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu. Jika pekerjaan dijalankan di malam hari atau berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan tubuh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam dalam sehari dan 5 jam dalam seminggu. Perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja, diantaranya adalah skema kerja lima hari dalam seminggu: Bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu serta skema kerja enam hari dalam seminggu: Bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu. Bekerja di industri perhotelan memang tidak lepas dari yang namanya loyalitas. Meski begitu perusahaan harus mempunyai rasa simpati kepada para karyawan. Karena income yang dihasilkan perusahaan adalah berkat perjuangan dari para karyawannya juga tentunya, lembur pun harus dengan persetujuan karyawan.
Kata Kunci: Sistem, Jam Kerja, Analisa