Tax Avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya suatu perusahaan untuk meminimalisir beban pajak yang terutang dengan metode dan teknik yang bertujuan untuk memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam regulasi dan undang-undang perpajakan itu sendiri. Praktik penghindaran pajak ini sah untuk dilakukan dan tidak melanggar hukum tetapi, dari perspektif etika sangat tidak etis untuk dilakukan karena dapat mengurangi jumlah pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan nasional sehingga tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari profitabilitas, ukuran perusahaan, dan leverage terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020 baik secara simultan maupun parsial. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pemilihan sampel yang digunakan adalah non-probability dan diperoleh 16 perusahaan dengan periode penelitian 2017-2020 sehingga diperoleh jumlah sampel sebanyak 64 sampel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif dan analisis regresi data panel dengan menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas, ukuran perusahaan, dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial, profitabilitas berpengaruh negatif terhadap tax avoidance sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap tax avoidance dan leverage tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Perusahaan yang dijadikan sampel dalam penelitian ini harus lebih memperhatikan tanda-tanda adanya penghindaran pajak karena praktik penghindaran pajak memiliki risiko merusak reputasi perusahaan. Pemerintah harus dapat memperkuat pengawasan terhadap pemungutan pajak dan memperkuat sistem atau regulasi perpajakan yang berlaku.