Pajak memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan negara paling besar yang sangat bermanfaat untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut karena manfaat pembayaran pajak tidak diterima secara langsung. Realisasi penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir diketahui masih belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN). Tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara legal maupun ilegal menjadi salah satu sebab belum terealisasinya target tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji bukti empiris baik secara simultan maupun secara parsial mengenai pengaruh persaingan pasar, ukuran perusahaan, dan insentif pajak terhadap agresivitas pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 203 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2020. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling sehingga sampel didapatkan sebanyak 53 perusahaan dengan jumlah data penelitian sebanyak 318 data sampel. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software EViews 12.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan pasar, ukuran perusahaan, dan insentif pajak secara simultan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Secara parsial, ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak, insentif pajak berpengaruh negative terhadap agresivitas pajak, sedangkan persaingan pasar tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.