ABSTRAK
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, akan tetapi realisasi penerimaan pajak tidak tentu mencapai target yang diharapkan. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab hambatan penerimaan pajak, salah satunya adalah agresivitas pajak. Agresivitas pajak merupakan suatu upaya wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak secara agresif. Agresivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertujuan untuk mendapatkan pendapatan secara maksimal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis beberapa faktor yang dapat mempengaruhi agresivitas pajak, salah satu faktornya yaitu kompensasi eksekutif, transfer pricing, dan corporate social responsibility disclosure pada perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dari 95 perusahaan diperoleh 28 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 (lima) tahun sehingga didapat 140 sampel observasi dalam penelitian ini. Metode analisis dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software Eviews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompensasi eksekutif, transfer pricing, corporate social responsibility disclosure secara simultan berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2021. Secara parsial, kompensasi eksekutif dan transfer pricing berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak, dan corporate social responsibility disclosure tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2017-2020.Saran bagi Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak, penelitian ini diahapkan menjadi bahan pertimbangan dalam memperketat pengawasan terhadap wajib pajak terutama terkait transfer pricing. Bagi perusahaan sektor industri dasar dan kimia, penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perusahaan agar lebih bijak lagi untuk meminimalisir beban pajak yang ditanggung perusahaan dengan tidak melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai terhadap eksekutif dan memperketat tindakan transfer pricing.
Kata kunci: kompensasi eksekutif, transfer pricing, coporate social responsibility disclosure, agresivitas pajak.