Pajak daerah merupakan salah satu elemen fundamental dalam pembangunan disuatu daerah atau wilayah. Sebagai instansi pemerintahan dalam bidang pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau disingkat BAPENDA mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pendapatan Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah melalui pelayanan publik berupa pelayanan dan pengelolaan pajak daerah yang dilakukan pada 34 kantor cabang BAPENDA yang disebut dengan Pusat Pengeloaan Pendapatan Daerah (P3D), termasuk di Kota Sukabumi. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi memiliki tujuan untuk membangun good governance sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui dilakukannya pelayanan publik. Dengan fungsi utama kantor sebagai kantor pelayanan publik serta pengelolaan pendapatan daerah, maka diperlukannya kesesuaian ruang yang digunakan untuk masing – masing aktivitas yang dilakukan. Berdasarkan pada hasil wawancara observasi, studi banding, studi literatur, dan studi preseden yang telah dilakukan, pada perancangan ini diterapkan pendekatan aktivitas dengan mengambil konsep FAST (Efficient, Organize, Trustworthy) sebagai solusi desain dari permasalahan yang telah ditemukan. Konsep tersebut diterapkan pada organisasi ruang, konsep tata ruang kantor, konsep tata ruang pelayanan publik, persyaratan umum ruang, serta konsep visual.