Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai pengembangan OSS 1.1 yang pada awalnya dibangun berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS-RBA terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan. Pelaksanaan pengawasan pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Laporan magang ini memiliki tujuan yakni memberikan pemahaman tentang bagaimana implementasi dan pelaksanaan pelaporan dan pencabutan modul pengawasan kantor perwakilan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta mengetahui efektivitas OSS-RBA dibandingkan dengan pengawasan perizinan terdahulu sebelum adanya OSS-RBA. Dalam melakukan analisis dan menyusun laporan, penulis menggunakan metode Agile Scrum. Adapun hasil melalui laporan magang ini menunjukkan bahwa pelaksanaan OSS-RBA sudah dijalankan dan masuk dalam taraf efektif sebagai upaya mempercepat proses pengawasan perizinan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik pada kantor perwakilan pada fitur pelaporan dan pencabutan sesuai dengan landasan peraturan yang ada. Namun, sistem online single submission tetap memerlukan improvisasi mengingat perkembangan teknologi yang cepat sehingga perlu dikembangkan seiring berjalannya waktu untuk meminimalisir permasalahan yang berkaitan dengan pengawasan perizinan pada proses pelaporan dan pencabutan kantor perwakilan.
Kata Kunci : Sistem OSS-RBA, Pengawasan, Pelaporan, Pencabutan