UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki dua cabang universitas yang berlokasi di kecamatan Cibiru dan kecamatan Gedebage, Bandung. Objek perancangan yang diambil adalah Gedung rektor kampus 2 milik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang berlokasi di kecamatan Gedebage. Gedung rektor kampus 2 tersebut berbeda dengan gedung rektorat kampus 1 yang berada di kecamatan Cibiru. Kedua gedung tersebut memiliki identitas, tujuan, dan pengguna yang berbeda. Oleh karena itu, kebutuhan dan fasilitas pengguna didalamnya perlu diperhatikan berdasarkan standarisasi bangunan gedung negara dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 22/PRT/M/2018 dan Peraturan Presiden No 73 tahun 2011. Namun faktanya gedung rektor kampus 2 tersebut tidak memenuhi standar luas ruang yang setara dengan ruang Eselon IA. Dikarenakan permasalahan tersebut, maka gedung rektor kampus 2 dirancang dengan pendekatan brand identity yang berfokus kepada menonjolkan identitas dengan memperhatikan kebutuhan dan fasilitas pengguna dengan pertimbangan berdasarkan luasan gedung yang lebih minim dari standar. Maka adanya pertimbangan penambahan dan pengurangan ruang disesuaikan dengan pengguna.