Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan. Kantor Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang bertugas memimpin suatu Provinsi. Pada Provinsi Riau terdapat Kantor Kejaksaan Tinggi yang bertugas dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang hukum khususnya pada bidang penuntutan. Bidang-bidang tersebut memiliki tugas yang berbeda beda akan tetapi saling berhubungan, hubungan tersebutlah yang menciptakan aktivitas kerja yang beragam pada Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Aktivitas kerja yang terjadi pada lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau ini menimbulkan suatu budaya kerja yang terbentuk secara formal dan terstruktur. Aktivitas kerja ini sangat umum dijumpai pada lingkungan kerja kantor pemerintahan. Akan tetapi setelah melakukan observasi ditemukan permasalahan yang menyangkut aktivitas kerja pegawai kantor tersebut, seperti peletakan zoning dan blocking pada gedung yang kurang efektif, sehingga berpengaruh pada efektivitas kerja pegawai kantor. Maka dari itu diperlukan perancangan ulang interior Kantor Kejaksaan Tinggi Riau menggunakan pendekatan aktivitas. Pendekatan aktivitas dipilih untuk menelaah dan mempelajari aktivitas yang dilakukan pekerja kantor. Hal ini dilakukan agar dapat menemukan solusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Kata kunci: perancangan ulang, Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, aktivitas