Pajak didefinisikan sebagai penerimaan terpenting bagi pemerintah di Indonesia, yang diperoleh melalui iuran wajib pajak. Namun penerimaan pajak yang belum optimal disebabkan oleh rendahnya minat wajib pajak dan kurangnya kesadaran, pemahaman, dan sosialisasi peraturan terbaru oleh wajib pajak, sehingga mengakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Penerapan Sistem E-Filing, dan Metode Pembayaran E-Billing dalam Meningkatkan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM berbasis E-Commerce. Penelitian ini menggunakan teknik kuantitatif dengan data primer diperoleh dari kuesioner. Populasi yang diambil adalah wajib pajak UMKM berbasis E-Commerce yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega tahun 2022 dengan menggunakan purposive sampling, dan sampel yang digunakan adalah 100. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Penerapan Sistem E-Filing, dan Metode Pembayaran E-Billing secara simultan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM berbasis E-Commerce Secara parsial variabel Pemahaman Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Penerapan Sistem E-Filing, dan Metode Pembayaran E-Billing berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce.