Dengan berkembangnya teknologi informasi (TI), transaksi keuangan semakin modern melalui digitalisasi teknologi finansial (Fintech), termasuk cashless transactions. Namun, inovasi ini juga membawa risiko, terutama dalam sektor Fintech yang sedang berkembang. OJK mengharuskan penerapan pemantauan mandiri, termasuk untuk perusahaan FintechCo yang merupakan BUMN. FintechCo perlu menerapkan tata kelola TI dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk mengurangi risiko TI. Untuk itu diperlukan pendekatan metode yang tepat yaitu Design Science Research (DSR) digunakan untuk inovasi solusi terhadap permasalahan. Selanjutnya data yang didapat akan dilakukan analisis kesenjangan yang dilakukan dengan COBIT 2019 I&T Risk, yang menghasilkan fokus pada tujuan TKMTI EDM03, APO12, dan MEA03 menghasilkan estimasi peningkatan kapabilitas proses sejumlah 0,8 (34.8%) untuk memberikan rekomendasi pada aspek people, process, dan technology guna mengatasi risiko TI di FintechCo.