Perusahaan memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh laba yang optimal, sehingga perusahaan melakukan startegi usaha yang berbeda dalam meningkatkan laba. Transfer pricing adalah harga yang ditetapkan atas transaksi dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dengan dasar prinsip harga wajar (Arm’s Length Principle). Transfer pricing berguna untuk memenuhi kebutuhan produksi yang dibutuhkan pada perusahaan satu grup untuk menjaga agar proses bisnis berjalan dengan baik, tetapi praktik ini sering juga digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pemindahan laba sehingga dapat mengurangi beban pajak yang terima oleh perusahaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana secara simultan dan parsial pengaruh tarif pajak, tunneling incentive, dan mekanisme bonus terhadap transfer pricing. Populasi penelitian adalah perusahaan sektor energy yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022. Teknik sampling menggunakan purposive sampling memperoleh 90 data dan 5 data outlier observasi dan metode analisis regresi logistik menggunakan SPSS 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel tarif pajak, tunneling incentive, dan mekanisme bonus berpengaruh secara simultan terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan sektor energy yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Sedangkan hasil penelitian secara parsial menunjukkan variabel tarif pajak berpengaruh positif terhadap praktik transfer pricing sedangkan variabel tunneling incentive dan mekanisme bonus tidak berpengaruh terhadap praktik transfer pricing.