Audit Fee adalah merupakan imbalan kepada auditor dan KAP atas jasa auditnya. Institut Akuntan Publik Indonesia memiliki Peraturan Administratif Nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan audit fee mengenai penetapan imbalan jasa audit. Besaran biaya audit yang menjadi hak suatu perusahaan akan bergantung pada kemampuan negosiasi antara perusahaan dan KAP.
Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh ukuran perusahaan, risiko perusahaan, profitabilitas, dan kompleksitas terhadap audit fee pada perusahaan sektor financials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 – 2022.
Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan sektor financials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018 – 2022. Diperoleh 27 perusahaan yang dipilih sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, dan teknik analisis menggunakan regresi data panel melalui perangkat lunak Eviews 12. Metode analisis data yang digunakan adalah uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, pengujian model regresi data panel, dan uji hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan, risiko perusahaan, profitabilitas, dan kompleksitas berpengaruh secara simultan terhadap audit fee. Untuk secara parsial, variabel ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap audit fee, sedangkan variabel risiko perusahaan, profitabilitas, dan kompleksitas tidak berpengaruh terhadap audit fee.
Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengganti objek penelitian dan menggunakan variabel selain variabel peneliti. Perusahaan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai audit fee dalam laporan tahunan perusahaan untuk meningkatkan transparansi informasi yang bisa diterima, dan untuk auditor bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran audit fee yang akan diberikan terhadap suatu perusahaan.