Intellectual capital adalah istilah yang menggambarkan nilai tambah yang tidak terlihat secara fisik atau tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Ini mencakup aset tak berwujud yang menciptakan nilai tambah untuk perusahaan dan tidak terdokumentasikan dalam sistem akuntansi tradisional. Aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa bentuk yang terlihat. Aset non-moneter ini dapat berupa kas milik perusahaan atau kas yang akan dimiliki oleh perusahaan. Oleh karena itu, intellectual capital dapat dianggap sebagai salah satu jenis aset tidak berwujud yang diakui oleh sistem akuntansi Indonesia. Perusahaan yang mengungkapkan intellectual capital secara terbuka dapat mengurangi ketidakseimbangan informasi, biaya modal, citra perusahaan, dan laporan keuangannya menjadi lebih relevan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kosentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan terhadap pengungkapan intellectual capital pada perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022 secara simultan dan parsial dan untuk melihat apakah perusahaan akan menjaga kualitas laporanya dengan pengungkapan intellectual capital secara sukarela untuk menarik investor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi data panel. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang menjadi sampel penelitian, yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Total sampel penelitian ini terdiri dari 30 perusahaan selama 4 tahun. Metode analisis yang digunakan adalah pengujian statistik deskriptif dan analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pengungkapan intellectual capital. Sementara secara parsial konsentrasi kepemilikan berpengaruh terhadap pengungkapan intellectual capital, akan tetapi ukuran perusahaan dan umur perusahaan tidak berpengaruh secara parsial terhadap pengungkapan intellectual capital pada LQ45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2022.
Penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah variabel lain yang juga dapat berkontribusi pada tingkat pengungkapan intellectual capital perusahaan. Secara aspek praktis, agar perusahaan termotivasi untuk menyadari pentingnya melakukan peningkatan pengungkapan intellectual capital perusahaan, serta itu bisa menambah nilai perusahaan dan bagi investor untuk memutuskan investasi yang berasal dari informasi pengungkapan intellectual capital yang disajikan oleh perusahaan.
Kata kunci: Pengungkapan Intellectual Capital, Konsentrasi Kepemilikan, Ukuran Perusahaan, Umur PerusahaanIntellectual capital adalah istilah yang menggambarkan nilai tambah yang tidak terlihat secara fisik atau tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Ini mencakup aset tak berwujud yang menciptakan nilai tambah untuk perusahaan dan tidak terdokumentasikan dalam sistem akuntansi tradisional. Aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa bentuk yang terlihat. Aset non-moneter ini dapat berupa kas milik perusahaan atau kas yang akan dimiliki oleh perusahaan. Oleh karena itu, intellectual capital dapat dianggap sebagai salah satu jenis aset tidak berwujud yang diakui oleh sistem akuntansi Indonesia. Perusahaan yang mengungkapkan intellectual capital secara terbuka dapat mengurangi ketidakseimbangan informasi, biaya modal, citra perusahaan, dan laporan keuangannya menjadi lebih relevan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kosentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan terhadap pengungkapan intellectual capital pada perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022 secara simultan dan parsial dan untuk melihat apakah perusahaan akan menjaga kualitas laporanya dengan pengungkapan intellectual capital secara sukarela untuk menarik investor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi data panel. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang menjadi sampel penelitian, yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Total sampel penelitian ini terdiri dari 30 perusahaan selama 4 tahun. Metode analisis yang digunakan adalah pengujian statistik deskriptif dan analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pengungkapan intellectual capital. Sementara secara parsial konsentrasi kepemilikan berpengaruh terhadap pengungkapan intellectual capital, akan tetapi ukuran perusahaan dan umur perusahaan tidak berpengaruh secara parsial terhadap pengungkapan intellectual capital pada LQ45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2022.
Penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah variabel lain yang juga dapat berkontribusi pada tingkat pengungkapan intellectual capital perusahaan. Secara aspek praktis, agar perusahaan termotivasi untuk menyadari pentingnya melakukan peningkatan pengungkapan intellectual capital perusahaan, serta itu bisa menambah nilai perusahaan dan bagi investor untuk memutuskan investasi yang berasal dari informasi pengungkapan intellectual capital yang disajikan oleh perusahaan.
Kata kunci: Pengungkapan Intellectual Capital, Konsentrasi Kepemilikan, Ukuran Perusahaan, Umur PerusahaanIntellectual capital adalah istilah yang menggambarkan nilai tambah yang tidak terlihat secara fisik atau tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Ini mencakup aset tak berwujud yang menciptakan nilai tambah untuk perusahaan dan tidak terdokumentasikan dalam sistem akuntansi tradisional. Aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa bentuk yang terlihat. Aset non-moneter ini dapat berupa kas milik perusahaan atau kas yang akan dimiliki oleh perusahaan. Oleh karena itu, intellectual capital dapat dianggap sebagai salah satu jenis aset tidak berwujud yang diakui oleh sistem akuntansi Indonesia. Perusahaan yang mengungkapkan intellectual capital secara terbuka dapat mengurangi ketidakseimbangan informasi, biaya modal, citra perusahaan, dan laporan keuangannya menjadi lebih relevan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kosentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan terhadap pengungkapan intellectual capital pada perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022 secara simultan dan parsial dan untuk melihat apakah perusahaan akan menjaga kualitas laporanya dengan pengungkapan intellectual capital secara sukarela untuk menarik investor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi data panel. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang menjadi sampel penelitian, yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Total sampel penelitian ini terdiri dari 30 perusahaan selama 4 tahun. Metode analisis yang digunakan adalah pengujian statistik deskriptif dan analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan dan umur perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pengungkapan intellectual capital. Sementara secara parsial konsentrasi kepemilikan berpengaruh terhadap pengungkapan intellectual capital, akan tetapi ukuran perusahaan dan umur perusahaan tidak berpengaruh secara parsial terhadap pengungkapan intellectual capital pada LQ45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2022.
Penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah variabel lain yang juga dapat berkontribusi pada tingkat pengungkapan intellectual capital perusahaan. Secara aspek praktis, agar perusahaan termotivasi untuk menyadari pentingnya melakukan peningkatan pengungkapan intellectual capital perusahaan, serta itu bisa menambah nilai perusahaan dan bagi investor untuk memutuskan investasi yang berasal dari informasi pengungkapan intellectual capital yang disajikan oleh perusahaan.
Kata kunci: Pengungkapan Intellectual Capital, Konsentrasi Kepemilikan, Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan