Dalam rangka mengakomodasi pertumbuhan yang signifikan di Indonesia, pemerintah telah memulai upaya untuk mengatur aspek perpajakan. Pemerintah meyakini bahwa pendapatan pajak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak di masa depan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara dan juga berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan mendapatkan dana untuk pembangunan negara.
Pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh individu, bisnis, atau entitas lain kepada pemerintah. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menjalankan berbagai fungsi, seperti penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan program-program lainnya. Pajak biasanya diatur dan diawasi oleh otoritas pajak atau badan pengatur keuangan di suatu negara.
Tujuan utama dari pajak adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah agar dapat membiayai berbagai program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pajak juga digunakan sebagai alat kebijakan ekonomi untuk mengatur perilaku ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, atau meredistribusikan kekayaan dengan cara mengenakan implementasi E-SPT yang berbeda pada kelompok masyarakat yang berbeda
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman aturan pajak, implementasi e-SPT, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di Fiskus KPP Pratama Bandung Cicadas. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan pengumpulan data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.
Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aturan pajak, implementasi e- SPT, dan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman aturan pajak, meningkatkan implementasi e-SPT, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.