Dalam menurunkan nominal pajak yang wajib dibayarkan kepada otoritas pajak, seseorang ataupun entitas melaksanakan penghindaran pajak melalui penggunaan metode yang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengidentifikasi pengaruh Ukuran Perusahaan dan Mekanisme bonus pada Penghindaran pajak pada perusahaan sub-sektor makanan dan minuman yang termasuk dalam daftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Metode yang dipergunakan pada studi ini yakni pendekatan kuantitatif. Data yang dipergunakan bersifat sekunder, serta metode dalam mengumpulkan data dilaksanakan melalui observasi. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan cara simultan Ukuran Perusahaan dan Mekanisme bonus menimbulkan pengaruh pada Penghindaran pajak. Sementara, secara parsial untuk variabel Ukuran Perusahaan tidak menimbulkan pengaruh pada Penghindaran Pajak tetapi Mekanisme bonus dalam konteks parsial berdampak pada penghindaran pajak.
Kata kunci: mekanisme bonus, penghindaran pajak, ukuran perusahaan.