Genosida adalah tindakan pembantaian yang dilakukan secara sistematis terhadap suatu kelompok etnis atau suku dengan tujuan untuk memusnahkan seluruh kelompok tersebut. Genosida merupakan salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional. Selain genosida, pelanggaran HAM berat lainnya meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Untuk mencapai efektivitas dalam mengekspresikan isu genosida, penulis akan memilih media yang mampu mengekspresikan kekerasan dan kerusakan yang disebabkan oleh genosida. Ini bisa berupa objek-objek yang rusak atau hancur, atau gambar-gambar yang menunjukkan kekerasan. Tujuan (1. menciptakan karya yang jujur dan tak terelakkan tentang realitas genosida, 2. Meningkatkan kesadaran audiensi tentang isu genosida melalui bentuk seni fotografi dan instalasi.) teori seni instalasi dan fotografi digunakan untuk memahami bagaimana kamera analog dapat digunakan untuk membuat karya instalasi yang relevan.