Penyusunan laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mewajibkan kepala daerah untuk menyusun laporan dan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini bertujuan mendukung sistem informasi pemerintah daerah kota Pariaman, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang paham dengan teknologi. terhadap perubahan Hal ini diwujudkan melalui pembangunan Aplikasi berbasis Web , dan pelayanan publik (public service) yang baik. Dengan menggunakan metode Agile, laporan LPPD menjadi salah satu sarana evaluasi yang penting untuk pembinaan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Kata Kunci: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Metode Agile