Pajak menjadi sumber penerimaan terbesar negara, sehingga apabila perusahaan melakukan agresivitas pajak akan sangat merugikan negara. Agresivitas pajak merupakan sebuah strategi dari perencanaan pajak yang berada di area abu-abu antara legal dan ilegal. Perusahaan melakukan agresivitas pajak karena menganggap bahwa agresivitas pajak dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak/pengeluaran dan meningkatkan keuntungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, dan leverage terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019-2024, baik secara statistik deskriptif, simultan maupun parsial.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Sampel yang dihasilkan 19 perusahaan yang diamati selama 6 tahun, sehingga total terdapat 114 data observasi. Metode yang digunakan untuk analisis data yaitu analisis regresi data panel dengan software Eviews 12.
Hasil penelitian yang didapat bahwa transfer pricing, kompensasi rugi fiskal, dan leverage secara simultan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun, secara parsial yaitu transfer pricing tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, kompensasi rugi fiskal berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak, dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah terkait peraturan perpajakan, khususnya pada sektor barang konsumen primer. Selain itu, penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian terkait agresivitas pajak. Kegiatan agresivitas pajak ini akan menghambat tercapainya penerimaan pajak yang maksimal bagi suatu negara.
Kata Kunci: agresivitas pajak, kompensasi rugi fiskal, leverage, transfer pricing