"Komodifikasi kasus korupsi pada Iklan Rokok Djarum 76" merupakan judul dari iklan komersial. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah iklan rokok Djarum 76, dan unit analisis dari penelitian ini adalah iklan rokok Djarum 76 rokok versi "Kontes Jin" dengan melakukan fokus pada tanda-tanda representasi budaya korupsi dalam adegan iklan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna komodifikasi kasus korupsi yang tersirat dalam iklan rokok Djarum 76. Paradigma penelitian dalam penelitian ini adalah paradigm kritis, paradigma yang dipengaruhi oleh ideologi Marxis dalam mempersepsikan masyarakat sebagai sistem kelas. Orientasi paradigm kritis adalah parcitipative yang berarti memprioritaskan analisis yang komprehensif, kontekstual, analisis bertingkat dan membutuhkan peran aktif peneliti. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu jenis penelitian untuk menggambarkan fenomena, fakta atau kejadian secara sistematis dan akurat dari penelitian dan menganalisis kebenaran serta berdasarkan data yang diperoleh. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel waktu atau time sample untuk mengumpulkan data dengan memilih garis waktu tertentu. Peneliti menganalisis makna denotasi, makna konotasi dan mitos kasus korupsi pada iklan rokok Djarum versi "Kontes Jin" dengan mengacu pada teori semiotika Rolland Barthes. Melalui analisis deskriptif, diperoleh hasil penelitianya itu makna denotasi yang terdapat pada iklan rokok Djarum 76 versi kontes Jin adalah kontes bakat yang diikuti oleh tiga jin dari Jepang, Mesir dan Indonesia, dan makna konotasi adalah kasus korupsi di Indonesia yang membuat Indonesia memiliki citra negatif di mata internasional. Terdapat faktor hegemoni dan komodifikasi dalam iklan rokok sebagai upaya produsen rokok dalam mempengaruhi orang untuk membeli rokok.
Kata kunci: Representasi, iklan rokok, semiotika Rolland Barthes, komodifikasi