ABSTRAK
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan bersifat strategis karena mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembangunan nasional. Untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal, negara perlu melaksanakan berbagai upaya melalui pemungutan pajak yang lebih efektif. Salah satunya metode yang digunakan adalah dengan metode analisis efektifitas. Efektivitas penagihan pajak tersebut akan mempengaruhi pencairan tunggakan pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa dalam upaya pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Bandung Karees. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif komparatif dengan pendekatan kuantitatif. Untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa telah efektif atau tidak di KPP Pratama Bandung Karees. Data penelitian yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis statistik deskriptif berupa deskriptif analisis rasio efektivitas.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2008 hingga 2012 tergolong tidak efektif di KPP Pratama Bandung Karees dengan hasil data yang diolah rata-rata persentase tingkat efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran adalah 5% dan surat paksa adalah 2% yang berarti kurang dari ukuran standarisasi yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-327 tahun 2009 bernilai dibawah 60% berarti tidak efektif.
Kata kunci: efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksa, pencairan tunggakan pajak