Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang pendapatan daerah berdasarkan atas azas otonomi dan sebagai tugas pembantuan. Fungsi dari Dinas Pendapatan, salah satunya yaitu sebagai penyelenggaraan pelayanan di bidang pendapatan daerah yang saat ini proses penghitungan pajak kendaraan bermotor wajib pajak kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu dilakukan dengan menggunakan aplikasi Informic 4GL. Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor dikantor Dinas Pendapatan Cabang Pelayanan Provinsi Wilayah Kabupaten Indramayu 1 dihitung dengan menggunakan Program Aplikasi Komputer Informic 4GL yang tidak dapat menampilkan data wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.
Namun melalui proyek akhir ini, aplikasi yang akan dirancang, yaitu dapat menghitung Dasar Pengenaan Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor tarif progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, menghasilkan sebuah laporan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang berisi data mengenai kendaraan bermotor berikut dengan besaran pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan menampilkan data wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan menggunakan Aplikasi Berbasis WEB.
Kata Kunci: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Tarif Progresif, Wajib Pajak Kepemilikan Kendaraan Bermotor Lebih Dari Satu