Machine to machine (M2M) adalah suatu teknologi yang memungkinkan suatu mesin atau perangkat dapat saling terhubung dan bertukar informasi dengan mesin atau perangkat yang lainnya dengan mengggunakan jaringan telekomunikasi tanpa ada atau sedikit intervensi secara langsung dari manusia. Layanan M2M memungkinkan penggunanya dapat melakukan fungsi pengumpulan data dari berbagai macam lokasi yang berbeda dengan cara melakukan pendeteksian, pelacakan, dan pemantauan objek. Berbagai jenis layanan M2M yang diselenggarakan, berpotensi untuk tumbuh di Indonesia sehingga diperlukan suatu regulasi agar layanan M2M dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya.
Dalam membuat regulasi, regulator perlu mengetahui model bisnis layanan M2M untuk mengetahui penyelenggaraan layanan M2M di Indonesia. Model bisnis yang sesuai digunakan untuk layanan M2M adalah model bisnis V4. Modelbisnis ini memiliki empat value
yaitu value proposition, value network, value
architecture, dan value finance.Value proposition
berisi deskripsi layanan yang ditawarkan oleh perusahaan beserta segmentasi pelanggan.Value network berisi hubungan perusahaan dengan pihak lain yang dapat mendukung terselenggaranya layanan M2M. Value architecture berisi arsitektur teknologi M2M dan berbagai sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan layanan M2M.
Value finance berisi tentang biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan layanan M2M, metode penentuan harga, serta struktur pendapatan.
.
Dalam membuat regulasi, terdapat lima
panduan mengapa suatu hal perlu diatur. Kelima panduan tersebut berkaitan dengan adanya target yang akan dicapai, sumberdaya yang harus diatur, hak yang harus dilindungi, kedaulatan yang harus dijaga, dan ketahanan yang harus yang dipelihara
. Dari kelima panduan tersebut dapat menentukan kebijakan yang diperlukan pada setiap tahap pertumbuhan layanan M2M di Indonesia Machine to Machine (M2M), Model bisnis V 4 , value proposition, value network, value architecture, value finance