Kota Pekanbaru merupakan ibu kota Provinsi Riau yang unggul pada sektor pariwisata dengan kunjungan wisatawan tertinggi pada objek wisata belanja dengan tersedianya 11 pusat perbelanjaan. Kebijakan pemerintah dengan Peraturan Gubernur Riau no. 46 tahun 2018 mengenai penerapan muatan Budaya Melayu Riau pada ruang umum merupakan pedoman salah satunya untuk menerapkan ornamen Melayu Riau pada pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan sebagai prasarana bagi pemerintah daerah dalam upaya pemajuan budaya dengan identitas kota yang idealnya menyesuaikan dengan kriteria ruang publik. Namun belum terdapatnya batasan dan acuan dalam penerapan ornamen Melayu Riau menyebabkan penerapan yang menimbulkan kritikan karena mengesampingkan makna filosofinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian desain melalui triangulasi metode aspek imaji dengan pengumpulan data pengamatan, aspek pembuat dengan wawancara pada ahli budaya dan arsitektur vernakular, dan aspek pemirsa melalui kuesioner pengunjung. Penelitian ini bertujuan menghasilkan suatu rekomendasi yang dapat menjadi acuan dalam penerapan ornamen Melayu Riau pada interior ruang publik khususnya pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru sebagai pengemmbangan daya tarik lokalitas budaya yang positif.