Lahirnya budaya digital pada era internet mengintegrasi dunia maya dan nyata
sebagai bentuk kolaborasi manusia dan teknologi melahirkan meme internet
sebagai bentuk interaksi dan komunikasi baru. Komunikasi dengan iklan meme
penggunaannya beragam salah satunya digunakan sebagai iklan. Iklan meme
digunakan dengan berbagai macam tujuan. Tujuan seperti kepentingan komersial
politik, ide dsb. Sejak 2017 Pop Mie adalah brand mie instan yang menggunakan
iklan meme sebagai iklan komersial yang dapat dikomunikasikan pada media
sosialnya. Brand merupakan proses diferensiasi suatu produk terhadap produk lain,
salah satu capaian komunikasi brand ialah persepsi. Iklan meme Pop Mie
merupakan bentuk iklan persuasi aktif kepada audiens di media sosial. Tetapi
bagaimanakah penggunaan meme yang merupakan aset publik digunakan sebagai
media iklan dan bagaimanakah peran meme dalam menciptakan persepsi dalam
aktivitas komunikasi suatu brand, lalu terdapat beberapa kasus penuntutan yang
dilakukan oleh kreator meme kepada pihak yang menggunakan meme ciptaan
mereka sebagai kepentingan komersial. Penelitian ini merupakan penelitian objek
visual berbasis kualitatif secara deskriptif. Menggunakan metode analisis yang
mengadopsi tahapan morfologi estetika milik Feldman yang terdiri dari deskripsi
visual, analisis formal, interpretasi dan penilaian. Pengumpulan data dilakukan
denga metode observasi, wawancara dan studi literatur. Dalam penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa terdapat tiga unsur yang diperhatikan dalam penggunaan meme
yaitu unsur konten, bentuk dan sifat. Dalam menciptakan persepsi meme mampu
memenuhi segala faktor penilaian terkecuali faktor dikenali, terdapat tiga aspek
dalam hak cipta meme yaitu penggunaan wajar, pelanggaran hak cipta dan tidak
melanggar hak cipta. Penelitian ini dapat bermanfaat sebagai pembaruan keilmuan
desain dalam analisis meme khususnya dibidang komunikasi visual dan
rekomendasi strategi penggunaan meme sebagai media untuk praktisi periklanan.
Kata Kunci: Iklan Meme, Komunikasi Brand, Hak Cipta.