Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta ini merupakan museum seni di Jakarta yang termasuk bangunan peninggalan Belanda sehingga tergolong dalam bangunan cagar budaya tipe A. Menurut Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Meskipun Peraturan Pemerintah cenderung memberi perhatian kepada aspek koleksi, definisi ICOM menekankan pada pelayanan dan keterlibatan pengunjung, sebuah aspek yang masih kurang diterapkan di beberapa museum di Indonesia. Museum Seni Rupa dan Keramik yang memiliki berbagai macam benda koleksi ini masih menggunakan media pajang dengan standar lama sehingga objek pamer kurang diapresiasi dengan baik dan belum memenuhi standar. Dalam hal ini, penting untuk mengevaluasi penyajian koleksi dan fasilitas publik sesuai dengan standar yang ada. Maka dari itu, dengan adanya perancangan ulang dengan pendekatan interaktif diharapkan dapat meningkatkan daya tarik masyarakat untuk berkunjung didukung media pajang yang menarik dan aktivitas-aktivitas yang interaktif dalam museum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang menarik bagi pengunjung, meningkatkan pemahaman terhadap seni dan budaya, serta memperkuat peran dan visi misi museum sebagai pusat edukasi, rekreasi, dan refleksi masyarakat juga.
Kata kunci: museum seni, keramik, interaktif, display