Kekerasan berbasis siber adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan lewat media online atau berbasis siber. Menurut data yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan, blackmail termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis siber yang menyasar para perempuan. Perancangan ini bertujuan untuk menyediakan platform edukatif dan informatif tentang pentingnya perlindungan terhadap korban blackmail. Sebanyak 6.305 kasus dicatat oleh Komnas Perempuan pada tahun 2023, dengan Jawa Barat sebagai provinsi yang mencatat jumlah kasus tertinggi. Blackmail sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber memberikan dampak sosial kepada korbannya. Tindakan pemerasan merusak berbagai aspek kehidupan sosial korban, terutama merusak hubungan pribadi korban. Dengan pemilihan media film pendek fiksi dan dengan pendekatan penyutradaraan, diharapkan film ini nantinya dapat memberikan tontonan menarik sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial blackmail sebagai bentuk kekerasan berbasis gender siber dan mendorong diskusi serta tindakan nyata untuk melindungi korban KBGS.
Kata kunci: Penyutradaraan, Dampak Sosial, Perempuan, Blackmail, KBGS