Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) per Agustus 2024, yang mengungkapkan bahwa perempuan menjadi 92,38% (267 dari 321) korban dalam kasus pornografi, penelitian ini mengkaji fenomena Non-Consensual Intimate Image (NCII) beserta dampaknya pada konsep diri korban perempuan yang aktif di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pengalaman menjadi korban NCII membentuk dan mengubah konsep diri mereka pasca-insiden. Menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan lima perempuan korban NCII yang merupakan pengguna aktif platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, Telegram, dan X. Analisis didasarkan pada teori konsep diri dari Stuart & Laraia (1998), yang mencakup lima unit analisis: citra tubuh (body image), diri ideal (ideal self), harga diri (self-esteem), performa peran (role performance), dan identitas pribadi (personal identity).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman sebagai korban NCII menyebabkan guncangan dan perubahan signifikan pada kelima komponen konsep diri, terutama kerusakan pada citra tubuh dan perubahan identitas pribadi. Ditemukan bahwa para korban melalui proses memaknai ulang pengalaman traumatis tersebut untuk merekonstruksi persepsi diri yang lebih positif. Proses evaluasi diri secara internal dalam pemulihan dan pembentukan kembali identitas mereka. Temuan ini menggarisbawahi perlunya pendekatan pemulihan yang lebih komprehensif yang mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial dalam mendukung korban NCII.