Seiring dengan berkembangan jaman dan pesatnya pertumbuhan serta penggunaan media sosial dikalangan muda, bermunculannya media sosial baru yang dianggap sangat berpengaruh serta pesat perkembangan nya di khalayak luas banyak sekali diminati terutama bagi para pencipta konten - kontek media sosial. Tiktok adalah salah satu dari sekian banyak media sosial yang dapat membuat berbagai macam jenis video dengan berbagai jenis feature yang diberikan, seperti filters, edits dan musik dalam aplikasinya. Para pencipta konten tidak hanya menyebarkan informasi maupun hasil konten dan video nya tanpa alasan khusus atau tujuan tertentu. Tidak sedikit juga yang menggunakan Tiktok sebagai ajang menyampaikan pendapat, suara maupun kritik. Tetapi konten ataupun video yang diberikan tetap menyajikan kesan yang menghibur dan mengedukasi para penikmatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana makna denotasi, konotasi, dan mitos melalui potongan adegan - adegan yang disajikan dalam video Tiktok Bintang Emon yang membahas perihal salah satu Undang - Undang RKUHP. Parodi satire sering kali memiliki mitos yang dianggap tidak sesuai atau melenceng, menjengkelkan, dan juga jenis komedia yang sangat berbahaya terutama dalam ranah media sosial Tiktok yang dimana pengguna media sosial tersebut pun sangatlah besar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif serta data yang dipilih menggunakan pendekatan semiotika Roland Barthes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam video Tiktok singkat Bintang Emon yang berisikan tentan parodi satire salah satu undang – udang RKUHP tersebut, memiliki satire mengkritik pemerintah, media dan juga aparat negara. Parodi satire ini bisa dilihat dari dialog yang berlangsung antara para tokoh fiktif yang digambarkan dalam bentuk karakter masyarakat, lembaga negara dan lembaga aparat negara.