Pertumbuhan bisnis rumah makan di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan mulai dari Tahun 2019 sampai Tahun 2022. Berdasarkan sumber Open Data Jabar 2022, jumlah rumah makan/café/restoran di Provinsi Jawa Barat berada di angka 12.141 rumah makan dan terus meningkat dengan pertumbuhan di kisaran 5.2% setiap tahunnya. Melalui informasi data jumlah rumah makan terebut, pemilik rumah makan khas sunda yang berbasis di Kota Bandung yaitu Rumah Makan Purwakarta ingin membuka cabang baru di luar Kota Bandung dengan potensi konsumen yang besar. Kenaikan pendirian usaha rumah makan ini juga dibarengi dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Kota Cimahi tahunan sebesar 0,69% setiap tahunnya. Dengan pertumbuhan penduduk Kota Cimahi yang potensial, Rumah Makan Purwakarta memiliki keinginan untuk membuka cabang di Kota Cimahi dimana jarak Kota Cimahi dengan Kota Bandung yang tidak terlalu jauh. Untuk mengetahui apakah pembukaan cabang usaha Rumah Makan Purwakarta di Kota Cimahi layak atau tidak, diperlukan analisis kelayakan usaha yang ditinjau dari aspek pasar, aspek teknis, dan aspek finansial. Beberapa model matematis yang dijadikan sebagai data pendukung analisis diantaranya adalah NPV, PBP, IRR, dan R/C. Berdasarkan hasil perhitungan kelayakan pembukaan cabang Rumah Makan Purwakarta pada lokasi ini selama 5 tahun ke depan, didapatkan nilai NPV sebesar Rp1.607.125.048, nilai IRR sebesar 74,3%, PBP selama 1,25 tahun, dan nilai R/C sebesar 4,06. Pembukaan cabang rumah makan daerah pada lokasi ini sensitif kenaikan biaya bahan baku, kenaikan biaya tenaga kerja, penurunan permintaan, dan penurunan harga jual produk. Pembukaan usaha menjadi tidak layak apabila terjadi kenaikan biaya bahan baku sebesar 64,10%, terjadi kenaikan biaya tenaga kerja sebesar 72,19%, terjadi penurunan permintaan sebesar 22,98%, dan terjadi penurunan harga jual produk sebesar 24,78%.