Sosialisasi Tugas Akhir Mahasiswa Sebagai Sumber Publikasi

29 March 2023 Oleh irmasari

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan atau membahayakan kepentingan umum.

Menindaklanjuti hal tersebut, Universitas Telkom memberikan pedoman penyelenggaraan tugas akhir dan publikasi melalui Surat Keputusan Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor : KWR1.175/AKD26/AKD-PUS/2022 tentang Aturan Umum Tugas Akhir Sebagai Penelitian dan Publikasi di Lingkungan Universitas Telkom, yang meliputi:

1. Ketentuan: Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis.

2. Topik: Topik tugas akhir dapat merupakan bagian atau integrasi dari penelitian dosen pembimbing dan didata pada sistem informasi akademik universitas.

3. Alternatif Pengganti Tugas Akhir: Tugas akhir dan karya akhir serta rangkaian mata kuliah yangberkaitan dapat dilaksanakan dalam atau digantikan dengan bentuk kegiatan pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (BKPMBKM) WRAP Researchship atau WRAP Entrepreneurship.

4. Publikasi: Tugas akhir dan artikel (jurnal) wajib diunggah pada repositori institusi dan akan dipublikasikan melalui repositori Telkom University dan Open Library Publications.

5. Topik SDGs: Pada pengunggahan dokumen tugas akhir mahasiswa ke repositori Telkom University, mahasiswa dan dosen pembimbing dapat memilih topik Sustainable Development Goals (SDGs) yang sesuai

6. Publikasi Pengganti Sidang Tugas Akhir: Publikasi ilmiah eksternal pada level nasional dan internasional atau minimal dalam jurnal atau prosiding terindeks Sinta 4 (S4) yang dibuktikan dengan Letter of Acceptance (LoA) dan atau memiliki HKI atas hasil tugas akhir/ karya akhir.

7. Terbebas dari Plagiarisme: Karya dan publikasi ilmiah harus terbebas dari unsur plagiat.